

BAPEMPERDA adalah singkatan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
BAPEMPERDA merupakan alat kelengkapan DPRD yang memiliki tugas dan fungsi utama di bidang pembentukan peraturan daerah, antara lain:
- Menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) bersama Pemerintah Daerah
- Mengharmonisasi, membulatkan, dan memantapkan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
- Memberikan pertimbangan terhadap Ranperda yang diajukan DPRD maupun Kepala Daerah
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pembahasan Perda
BAPEMPERDA dibentuk untuk memastikan bahwa Peraturan Daerah yang dihasilkan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan daerah.


