rapat Bersama BAPEMPERDA @DPRD Kota Tomohon

BAPEMPERDA adalah singkatan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

BAPEMPERDA merupakan alat kelengkapan DPRD yang memiliki tugas dan fungsi utama di bidang pembentukan peraturan daerah, antara lain:

  • Menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) bersama Pemerintah Daerah
  • Mengharmonisasi, membulatkan, dan memantapkan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
  • Memberikan pertimbangan terhadap Ranperda yang diajukan DPRD maupun Kepala Daerah
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pembahasan Perda

BAPEMPERDA dibentuk untuk memastikan bahwa Peraturan Daerah yang dihasilkan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan daerah.

Scroll to Top