







Pemerintah Kota Tomohon bersama Panitia Khusus DPRD Kota Tomohon melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Bunga, Kamis, 21 Mei 2026, bertempat di Kantor DPRD Kota Tomohon.
Rapat ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat identitas Kota Tomohon sebagai Kota Bunga sekaligus mendukung pengembangan sektor pariwisata, florikultura, lingkungan hidup, serta peningkatan ekonomi masyarakat.
Melalui Ranperda ini, Pemerintah dan DPRD Kota Tomohon berkomitmen menghadirkan regulasi yang mampu menjaga karakter khas Tomohon sebagai daerah yang dikenal dengan keindahan bunga, budaya, dan destinasi wisata berkelas dunia.
Kolaborasi dan sinergi seluruh pihak diharapkan mampu mendorong Tomohon semakin maju sebagai kota yang nyaman, indah, dan berdaya saing global.


