Profil Dinas Pariwisata Kota Tomohon

Dispar Tomohon

1. Nama Instansi:
Dinas Pariwisata Kota Tomohon

2. Dasar Hukum Pembentukan:
Dinas Pariwisata Kota Tomohon dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tomohon tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pariwisata yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

3. Kedudukan:
Dinas Pariwisata merupakan perangkat daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota Tomohon melalui Sekretaris Daerah Kota Tomohon.

4. Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah di bidang pariwisata, meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengembangan, serta pengawasan terhadap kegiatan kepariwisataan di wilayah Kota Tomohon.

5. Fungsi Utama:
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang kepariwisataan.
b. Pelaksanaan promosi dan pemasaran pariwisata daerah.
c. Pengembangan destinasi wisata dan ekonomi kreatif.
d. Pembinaan sumber daya manusia pariwisata dan pelaku usaha.
e. Pelestarian nilai budaya dan kearifan lokal terkait pariwisata.
f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan bidang tugasnya.

6. Visi:
“Terwujudnya Kota Tomohon sebagai Kota Wisata yang Berdaya Saing, Berkelanjutan, dan Berwawasan Budaya.”

7. Misi:

  1. Mengembangkan destinasi wisata unggulan yang berdaya tarik dan berkelanjutan.
  2. Meningkatkan kualitas promosi dan pemasaran pariwisata berbasis teknologi informasi.
  3. Mendorong partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan pariwisata.
  4. Melestarikan budaya lokal dan memperkuat identitas Kota Tomohon sebagai kota bunga.
  5. Meningkatkan kontribusi sektor pariwisata terhadap perekonomian daerah.
Scroll to Top