
Dalam rangka perwujudan amanat Peraturan Presiden RI No 2 Tahun 2015
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, setiap Daerah diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai rencana
kerja tahunan. Selain itu setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah diwajibkan pula untuk
menyusun Rencana Strategis (Renstra SKPD) untuk periode lima tahun sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya yang merupakan penjabaran visi dan misi
Kota/kabupaten dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional secara
menyeluruh.
Dinas Pariwisata Kota Tomohon telah menyusun Rancangan Rencana
Strategis Dinas Pariwisata 2025-2029 yang memuat visi, misi, keunggulan, peluang,
kendala dan tantangan instansi pelaksana serta strategi Dinas Pariwisata dari tahun
2025 sampai dengan 2029 sebagai upaya memberikan informasi yang akuntabel dan
terpercaya menyangkut program dan kegiatan untuk mencapai target dan sasaran
sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.
Dengan berpedoman pada Rancangan Renstra 2025-2029 ini, Dinas
Pariwisata Kota Tomohon dapat menyelenggarakan kegiatan secara lebih sistematis,
konsisten, dan seimbang sehingga pencapaian kinerja rencana strategis yang telah
ditetapkan ini dapat dengan mudah diukur.
Harapan kami, Rancangan Renstra 2025-2029 ini dapat dijadikan skenario
pembelajaran jangka panjang dan sekaligus sebagai acuan rencana kerja tahunan
bagi kita semua.


