
Laporan Kinerja Perangkat Daerah (LKjIP) Dinas Pariwisata Kota
Tomohon Tahun 2025 disusun berdasarkan Perjanjian Kinerja Tahun 2025
dengan mengacu pada RPJMD 2025-2029. Laporan Kinerja Perangkat
Daerah merupakan bentuk akuntabilitas publik dari pelaksanaan tugas dan
fungsi penggunaan anggaran yang dipercayakan kepada setiap instansi
pemerintah. Laporan ini sebagai media informasi publik atas capaian kinerja
yang terukur. Capaian kinerja ini disajikan melalui pengukuran dan
evaluasi kerja serta pengungkapan (disclosure) secara memadai atas hasil
analisis pengukuran kinerja.
Tujuan penyusunan laporan ini adalah untuk memberikan gambaran
tingkat pencapaian instansi yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan
kegagalan pencapaian sasaran strategis berdasarkan indikator-indikator
yang ditetapkan. Diharapkan penyajian LKjIP ini dapat menjadi bahan
evaluasi untuk kinerja Dinas Pariwisata Kota Tomohon selama masa
pandemic juga untuk perbaikan kinerja agar lebih berorientasi pada hasil,
relevan, efektif, efisien dan berkelanjutan di masa mendatang.


